REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi otonom dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi DI Yogyakarta menyatakan sikap menolak kriminalisasi Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan sikap ini dinyatakan usai dijadikannya Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka Bareskrim Polri atas laporan hakim Sarpin Rizaldi.
Pernyataan sikap ini dibacakan Paryanto, dari unsur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah di gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (15/7).
Ortom Muhammadiyah dan LSM yang tergabung dalam sikap ini adalah PP Muhammadiyah, PP Nasyiatul Aisyiyah, PP Pemuda Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Lembaaga Swadaya Masyarakat DIY, ICM DIY, dan Forum Pasca Sarjana Muhammadiyah.
Selain itu, ada Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan UMY, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PWM DIY, Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, Lembaga Provisi DIY, Ahmad Syafii Maarif School Pascasarjana UMY, Masyarakat Transparansi Bantul, dan Pukat UGM.
"Kita juga menolak terjadinya pelemahan lembaga penegakan hukum baik KY maupun KPK yang membuat kedua lembaga ini tidak berdaaya," ujar Paryanto.
Ortom Muhammadiyah dan LSM antikorupsi itu juga menolak serta mengharamkan lembaga penegak hukum seperti Polri yang dijadikan tidak berdaya dan menjadi personifikasi kabareskrim. "Kita memohon pada presiden sebagai panglima tertinggi untuk memperingatkan dengan keras tindakan Kabareskrim Polri," katanya.
Mereka juga mendesak presiden untuk bertindaka cepat dalam pemberaantasan korupsi. Selain itu juga mendesak Polri untuk menghentikan berbagai tindakan kontraproduktif dan arogan dalam kaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal seluruh tindakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi termasuk perilaku arogansi polisi," ujarnya.
Sementara itu Tri Wahyu dari aliansi masyarakat sipil mengatakan semua elemen antikorupsi di DIY siap turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan kriminalisasi KY tersebut. "Penetapan Ketua dan Komisioner KY sebagai tersangka jelas tindakan upaya kriminalisasi dan pelemahan lembaga ini," katanya.
Paryanto Rohmah anggota MPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®