REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menyelesaikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
"Tadi malam (Selasa) sampai mendekati pukul 23.00 telah disepakati revisi perubahan terhadap peraturan itu," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (15/7).
Revisi PKPU Nomor 9/2015 ini merupakan dampak dari Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir Pasal 7 Huruf e UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Husni menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang direvisi dalam PKPU Nomor 9/2015, yaitu pencalonan bagi patahana, narapidana, serta persyaratan mundur bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD, anggota DPR, DPD dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember mendetang.
Selain itu, Husni mengatakan, KPU juga merevisi peraturan ihwal pencalonan bagi partai yang sedang bersengketa. Apalagi, lanjut dia, saat ini masih ada kepengurusan partai politik yang dalam proses peradilan.
"Partai punya hak konstitusional dalam mengajukan calon pada Pilkada. Ini dijamin. dan itu landasan kita," ujarnya.
Ia menjelaskan, intinya, kepengurusan Parpol yang tidak akur diberikan kesempatan untuk mengajukan calon yang sama. Kemudian kedua pengurus Parpol harus mengeluarkan rekomendasi terhadap calon yang sedang diusung. "Itu yang disimulasikan. Sebagian besar mereka (pengurus dua partai bersengketa) setuju," imbuhnya.