REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menyelesaikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
"Tadi malam (Selasa) sampai mendekati pukul 23.00 telah disepakati revisi perubahan terhadap peraturan itu," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (15/7).
Revisi PKPU Nomor 9/2015 ini merupakan dampak dari Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir Pasal 7 Huruf e UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Husni menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang direvisi dalam PKPU Nomor 9/2015, yaitu pencalonan bagi patahana, narapidana, serta persyaratan mundur bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD, anggota DPR, DPD dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember mendetang.