REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menangkap Bernadus Lopo, salah seorang guru sekolah lanjutan pertama (SLTP) di Kecamatan Insana Fatinesu, Kamis (16/7).
Dia diduga memperkosa FT, siswinya yang masih berusia 15 tahun. Kabag Humas Polres Timor Tengah Utara Iptu Petrus Liu membenarkan dan mengatakan tindakan penangkapan tersebut setelah orangtua korban melapor pada pihak kepolisian setempat.
Ia mengatakan modus atas tindakan pemerkosaan itu begitu sederhana, yakni korban hanya diiming-imingi uang Rp 20 ribu untuk tutup mulut setelah melancarkan niat bejatnya.
"Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2015 saat korban dan tersangka berpapasan di sebuah embung," ujar Petrus.
Setelah tersangka melancarkan niat bejatnya, sang guru itu pun kemudian memberinya uang Rp 20 ribu kepada FT agar tidak melapor.
"Namun, karena korban sudah tak sanggup lagi menahan ancaman dari sang guru, maka ia bersama orangtuanya langsung datang melapor kepada aparat kepolisian," katanya.
Polisi telah mengamankan pelaku, dan saat ini telah ditahan di sel Markas Polres TTU untuk diperiksa.