Kamis 16 Jul 2015 16:01 WIB

Desa Perbatasan Perlu Difasilitasi Agar Jadi Sabuk Pengaman Negara

Rep: Dyah Meta Ratna Novi/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, desa-desa di kawasan perbatasan harus mempunyai sarana dan prasarana pelayanan umum yang laik. Ini harus dilakukan supaya desa di perbatasan bisa menjadi sabuk pengaman bagi wilayah di Indonesia. ‬

"Kami menargetkan, desa di perbatasan Indonesia menjadi kawasan beranda Indonesia dengan menjalankan kegiatan save village di perbatasan Indonesia. ‬Pendekatan pembangunan kawasan perbatasan terdiri dari pendekatan keamanan dan pendekatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Marwan, Kamis (16/7).‬

Pendekatan peningkatan kesejahteraan masyarakat difokuskan pada 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 Kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) di 41 Kabupaten/Kota dan 13 Provinsi. ‬Tujuannya berkembangnya 10 PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, simpul utama transportasi wilayah dengan adanya pintu gerbang internasional pos pemeriksaan lintas batas kawasan perbatasa negara, dengan 16 PKSN lainnya sebagai tahap persiapan pengembangan.

‪Dengan adanya sarana yang memadai di perbatasan, kata Marwan, kerjasama dan pengelolaan perdagangan perbatasan dengan negara tetangga akan semakin meningkat. "Ketika perdagangan ekspor-impor di perbatasan meningkat, maka dipastikan perdagangan ilegal akan menurun drastis."

Selain itu, dengan pembangunan desa di kawasan perbatasan akan meningkatkan efektifitas diplomasi maritim dan pertahanan. ‬Sehingga beberapa penyelesaian batas wilayah negara dengan 10 negara tetangga di kawasan perbatasan laut dan darat, serta meredam rivalitas maritim dan sengketa teritorial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement