REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan penertiban terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih berkeliaran di wilayah Ibu Kota menjelang Lebaran.
"Sampai Rabu (15/7) malam, penertiban PMKS di Jakarta terus kami lakukan. Hasilnya, semalam kami menjaring 43 PMKS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut dia, dari total 43 PMKS yang terjaring dalam razia semalam, sebanyak delapan di antaranya merupakan pekerja seks komersil (PSK) yang kemudian langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 di Jakarta Barat.
Penertiban PMKS pada Rabu malam, sambung dia, digelar di sejumlah lokasi rawan PMKS, antara lain Kemayoran, Gajah Mada lalu ke arah selatan, barat, utara dan timur Jakarta.
"Penertiban PMKS itu dilakukan oleh petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) Sosial di lima wilayah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian serta TNI," ujar Masrokhan.
Melalui penertiban tersebut,?pihaknya berharap dapat menekan jumlah PMKS secara maksimal, sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa memberi atau menerima di jalan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dia menuturkan penertiban itu sebetulnya tidak hanya dilakukan mejelang Lebaran,?tapi juga secara rutin setiap bulan. Hanya saja, selama bulan Ramadan, pihaknya memang mengintensifkan penertiban PMKS di seluruh wilayah Jakarta.
"Dengan melakukan penertiban secara intensif, kami yakin jumlah PMKS jalanan selama Ramadhan tahun ini telah mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Penurunannya pun signifikan, yakni hingga sekitar 70 persen jika dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu," tutur Masrokhan.
Dia mengungkapkan jika dibandingkan dengan 2014 lalu pada semester pertama, terjaring sebanyak 7.109 orang. Sedangkan, pada semester pertama tahun ini pihaknya telah menjaring sebanyak 5.244 orang. Sehingga, penurunannya sekitar 26 persen.
Lebih lanjut, dia menambahkan Dinas Sosial DKI membuat surat perjanjian dengan para PMKS yang terjaring dalam razia. Surat itu berisikan pernyataan untuk tidak menjadi PMKS lagi di Jakarta.
"Kalau nanti ketahuan kembali lagi ke Jakarta menjadi PMKS dan terjaring razia, maka PMKS tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dipenjara. Itu tindakan tegasnya," ungkap Masrokhan.