REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi untuk seluruh tahanan di Indonesia. Di Lapas I Makassar, sebanyak 486 tahanan diberikan remisi dengan berbagai jangka waktu.
Kepala Lapas (Kalapas) I Makassar Tholib mengatakan, pemberian remisi ini memang sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham mengenai pemberian remisi khusus kepada narapidanan dan anak pidana pada peringatan hari raya Idul Fitri. Untuk itu pihak Lapas I Makassar jauh-jauh hari meminta permohonan untuk remisi tahanannya.
"Remisi ini tergantung dalam lama waktu mereka sudah berada di tahanan. Jadi ada perbedaan untuk setiap narapidana," ujar Tholib, Jumat (17/7).
Untuk Idul Fitri tahun ini, Lapas Makassar memberikan remisi 15 hari untuk 17 orang, remisi 1 bulan untuk 307 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 122 orang dan remisi 2 bulan untuk 40 orang. Pihak Lapas sebenarnya mengajukan 513 tahanan untuk mendapatkan remisi, namun pada hari H hanya 486 yang diremisi. Sisanya telah mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum Idul Fitri.
Tamsil, salah satu penghuni Lapas yang bebas pada hari raya Idul Fitri mengatakan, dirinya hari ini mendapat remisi 1 bulan. Dengan remisi ini dia berhak untuk bebas karena telah menjalankan hukuman lebih dari 3,5 tahun.
"Alhamdulillah, saya niat untuk kuliah lagi. Mudah-mudahan bisa berkah," ujar Tamsil.