REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak menyulut petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Petasan sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, sehingga masyarakat yang merayakan Hari Kemenangan tidak perlu berhura-hura dengan menyalakan petasan," kata Ketua MUI Jember, Halim Subahar, Jumat (17/7).
Menurut dia, kebiasaan menyulut petasan saat momentum Lebaran dengan berkumpul sanak saudara adalah kebiasaan yang salah sehingga masyarakat harus meningalkan kebiasaan buruk tersebut karena membahayakan orang lain.
"Membeli petasan merupakan perbuatan mubadzir dan menghambur-hamburkan uang, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu membeli petasan untuk meluapkan kegembiraan saat Lebaran," ujarnya.
Halim menegaskan MUI pernah mengeluarkan fatwa haram untuk petasan sehingga masyarakat diimbau mematuhi fatwa tersebut dan merayakan momentum silaturahmi dengan hal-hal yang positif dan tidak perlu menyulut petasan.
"Selama Ramadhan, petasan masih saja terdengar di beberapa daerah, sehingga mengganggu ketenangan warga menjalankan ibadah," katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, masih ada warga yang menyulut petasan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di sejumlah wilayah di Jember. Namun di kawasan kota lebih banyak warga yang menyulut kembang api untuk merayakan Hari Kemenangan tersebut.