REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi merevisi beberapa poin Peraturan KPU yang tertuang dalam PKPU 12/2015 tentang perubahan atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada serentak 2015.
Adapun perubahan PKPU tersebut berkaitan dengan pemberian ruang bagi seluruh partai politik agar bisa berpartisipasi dalam Pilkada dan juga atas perubahan peraturan dari Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta semua pihak untuk mengikuti aturan PKPU tersebut. Apalagi perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan seluruh parpol.
"Kami minta semua parpol (Partai politik) mengikuti aturan yang ada," ujar Hadar, Sabtu (18/7).
Ia mengungkapkan adanya perubahan tersebut memberikan kesempatan bagi parpol yang kepengurusannya ganda untuk tetap mengikuti Pilkada serentak.
Hadar pun meminta parpol yang masih bersengketa untuk mempersiapkan pendaftaran pasangan calon, mengingat jadwal pendaftaran pencalonan sudah dekat yakni 26-28 Juli mendatang.
"Apa yang telah diatur itulah yang akan ditetapkan, silahkan parpol yang mempunyai sengketa atau kepengurusan ganda bersepakat untuk mempersiapkan pendaftaran pasangan calon," ujarnya.
Berdasarkan situs resmi kpu.go.id, perubahan tersebut tersebut tertuang dalam perubahan PKPU Nomor 12 atas PKPU 9/2015, yang berisi tiga poin yang diubah.
Pertama, terkait pengaturan konsekuensi yang timbul dari adanya putusan MK. Kedua, terkait pengaturan tambahan karena selama ini ada kekurangan yang diterapkan melalui surat edaran (SE) KPU. Ketiga, terkait pengaturan parpol berpengurusan ganda untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pilkada.