REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membentuk tim untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Tim ini terdiri atas badan kepegawaian daerah, inspektorat serta sekretariat daerah. Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan koordinasi," kata Inspektur Jouke Karouw di Tomohon, Ahad (19/7).
Langkah awal yang akan dilakukan, kata dia, seluruh PNS memasukkan ijazah dan kemudian diverifikasi lanjutan dengan lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.
"Jadi dari situ akan kelihatan apakah yang bersangkutan pernah kuliah atau tidak. Jadi semua ijazah akan diverifikasi, apalagi setiap mahasiswa yang kuliah pasti terdaftar di lembaga di mana dia kuliah setiap semesternya," katanya.
Akan menjadi pertanyaan, lanjut dia, apabila hanya kuliah beberapa semester namun telah mendapatkan ijazah.
"Siapa-siapa saja yang akan diperiksa ijazahnya, tentu dimulai dari semua pejabat eselon. Sekretaris kota, asisten, kepala dinas dan badan hingga staf di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, ijazahnya akan diverifikasi," jelasnya.
Soal sanksi yang akan diberikan bila memang PNS menggunakan ijazah palsu, bisa saja dipidana atau tuntutan ganti rugi, kata dia.
"Jadi semua informasi-informasi adanya PNS yang menggunakan ijazah palsu saat melengkapi berkas administrasi, akan kita selidiki. Begitupun dengan puluhan guru yang diduga menggunakannya," ujarnya.