Ahad 19 Jul 2015 16:18 WIB

Kuasa Hukum Minta KPK Bolehkan OC Kaligis Dijenguk

Rep: c14/ Red: Muhammad Hafil
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum OC Kaligis meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membolehkan kliennya dijenguk oleh pihak keluarga. Menurut anggota tim kuasa hukum, Afrian Bondjol, hingga kini pengacara senior tersebut belum diizinkan untuk dijenguk di rumah tahanan (rutan) tempatnya mendekam.

Afrian menjelaskan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan KPK. Kendati demikian, Afrian enggan berdebat lebih jauh terkait dasar hukum.

"Setiap orang, KPK maupun kita tim kuasa hukum, mempunyai pendirian masing-masing terkait aturan yang ada. Kalau menurut kita, (OC Kaligis dijenguk keluarga) itu boleh, diperkenankan oleh undang-undang," ucap Afrian Bondjol, Ahad (19/7), saat dihubungi Republika.

Apalagi, lanjut Afrian, momentum Idul Fitri merupakan ajang silaturahim bagi OC Kaligis dengan keluarganya. Dia juga menekankan, kunjungan keluarga tidak akan mengubah secara prinsipil kesaksian dan kejujuran OC Kaligis di hadapan penyidik KPK nantinya.

"Kita mohonlah sedikit kebijaksanaan dari para pimpinan KPK yang sangat kami cintai dan sangat kami hormati. Sekiranya kami dapat bersilaturahmi di hari nan fitri ini," tutur dia.

Ditanya tentang pemeriksaan selanjutnya terhadap OC Kaligis, Afrian mengaku belum mendapat keterangan resmi dari KPK.

"Belum. Belum ada jadwal pemeriksaan selanjutya," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement