REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis meminta pemerintah menuntaskan permasalahan dugaan kasus pembakaran masjid di Kaburaga, Tolikara, Papua. Sebab, di Indonesia tidak ada kewenangan penganut agama tertentu melarang umat agama lain.
"Tak ada ruang untuk mentolerir pembakaran rumah ibadah, apapun alasannya. tak ada kewenangan penganut agama tertentu untuk melarang umat beragama (Islam) menjalankan ibadahnya," katanya kepada Republika Online (ROL), Ahad (19/7).
Cholil menjelaskan negara harus mengfalitasi dan memberi kebebabasan atas hal tersebut. Menurutnya, Pemerontah perlu memberikan tindakan tegas bagi pelanggar hukum agar tidak terjadi pembalasan dan penegakan hukum oleh masing-masing warga negara.
Pada Jumat (17/7) lalu telah terjadi pembakaran masjid yang berlokasi di Kabupaten Tolikara, Papua, saat umat Islam mengelar shalat id. Banyak versi yang bererdar atas kejadian tersebut mulai dari isu agama sampai sengketa lahan. Saat ini penduduk minoritas muslim di sana sedang diungsikan.