Senin 20 Jul 2015 03:40 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

'Tidak Ada Ruang untuk Mentolerir Pembakaran Rumah Ibadah'

Rep: C94/ Red: Citra Listya Rini
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis meminta pemerintah menuntaskan permasalahan dugaan kasus pembakaran masjid di Kaburaga, Tolikara, Papua. Sebab, di Indonesia tidak ada kewenangan penganut agama tertentu melarang umat agama lain.

"Tak ada ruang untuk mentolerir pembakaran rumah ibadah, apapun alasannya. tak ada kewenangan penganut agama tertentu untuk melarang umat beragama (Islam) menjalankan ibadahnya," katanya kepada Republika Online (ROL), Ahad (19/7).

Cholil menjelaskan negara harus mengfalitasi dan memberi kebebabasan atas hal tersebut. Menurutnya, Pemerontah perlu memberikan tindakan  tegas bagi pelanggar hukum agar tidak terjadi pembalasan dan penegakan hukum oleh masing-masing warga negara.

Pada Jumat (17/7) lalu telah terjadi pembakaran masjid yang berlokasi di Kabupaten Tolikara, Papua, saat umat Islam mengelar shalat id. Banyak versi yang bererdar atas kejadian tersebut mulai dari isu agama sampai sengketa lahan. Saat ini penduduk minoritas muslim di sana sedang diungsikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement