REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan keputusan terkait surat pembekuan PSSI, tapi perseturuan antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan PSSI belum berakhir.
Kemenpora yang menelan kekalahan di PTUN berniat untuk mengajukan banding. Menanggapi hal itu, PSSI mengajak semua stakeholders sepak bola untuk menggugat balik Kemenpora.
Anggota Komite Eksekutif PSSI Djamal Azis menegaskan, sebenarnya polemik sepakbola Indonesia bisa selesai dan kompetisi kembali bergulir jika SK pembekuan PSSIdicabut. Namun hal tidak terjadi lantaran menurutnya, selain mengabaikan keputusan PTUN, Kemenpora juga berniat melakukan banding.
"Maka dari itu, ini saat yang tepat untuk menggugat secara bersama-sama dengan menghitung kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh kita semua,” ajak Djamal dalam rilisnya, Senin (20/7).
Djamal meminta seluruh pemain sepak bola, pemilik atau jajaran direksi klub, perangkat pertandingan, para pedagang atau pengusaha yang berhubungan dengan sepak bola, menggugat Menpora. Putusan PTUN menjadi dasar hukum yang kuat dan semakin memperjelas landasan hkum masyarakat sepak bola Indonesia. Untuk itu Djamal meminta Yuzril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Tidak hanya PSSI yang menggugat balik. Kini beredar sebuah petisi terkait pencabutan SK pembekuan tersebut. Petisi tersebut dibuat oleh seorang yang mengaku bernama Ferry Is Mirza asal Sidoarjo, Jawa Timur. Petisi ini dilengkapi dengan penjelasan mengenai keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyebutkan Menpora wajib mencabut SK sanksi Administratif terhadap PSSI.
“Saya hanya suporter dan penikmat sepak bola Indonesia yang hanya ingin melihat hiburan itu dikembalikan seperti semula dan pada tempatnya. Karena dengan sepak bola kami bisa terhibur." demikian salah satu kutipan dari petisi yang tengah beredar di dunia maya tersebut.
Dalam sidang terakhirnya, PTUN Jakarta mengeluarkan tiga poin keputusan . Poin pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. Poin kedua, mengabulkan permohonan penggugat terhadap kasus ini. Poin ketiga dan paling penting, Menpora wajib mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan.