Senin 20 Jul 2015 19:07 WIB

Kasus Suap Advokat Tanda Sistem Peradilan yang Rapuh

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengaku sangat menyayangkan dengan adanya kasus penyuapan yang dilakukan para penegak hukum atau advokat.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan tanda sistem peradilan Indonesia yang sudah rapuh.

"Kasus advokat yang menyuap hakim merupakan tanda bahwa sistem peradilan Indonesia yang mulai semakin rapuh," ujarnya kepada Republika, Senin (20/7).

Ia menilai penyebab adanya advokat yang melakukan penyuapan itu karena hakimnya. Pasalnya, kata dia, pemegang kunci dari dunia hukum itu dipegang kuat oleh hukum.

Menurutnya, jumlah hakim juga sangat sedikit dibandingkan dengan penegak hukum lainnya. Ia menegaskan, hal ini tampak jelas di setiap perkara apapun dalam dunia hukum.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka menjadi pemegang kendali dunia peradilan termasuk pada kasus penyuapan. Mengenai kondisi itu, Muzakir berpendapat, advokat tidak mungkin melakukan penyuapan jika bukan karena hakimnya. Maksudnya, perilaku advokat bergantung pada pemegang kekuasaan hukum, yakni hakim.

"Kalau hakimnya bersih, advokat akan bersih dan begitu pula sebaliknya," katanya.

Ia mencontohkan apabila terdapat advokat memiliki sikap yang bersih sedangkan hakimnya tidak demikian.

Menurutnya, advokat tersebut jelas akan merasa repot dengan perjuangannya sendiri apabila sang hakim memiliki sikap yang kurang baik. Jadi, tambah dia, kondisi ini jelas memancing para advokat untuk melakukan kecurangan termasuk penyuapan.

Untuk itu, ia mengungkapkan, pembersihan perilaku penyuapan pada peradilan harus dimulai dari para hakimnya terlebih dahulu. Dengan begitu, lanjut dia, penyuapan advokat pada dunia peradilan bisa terhindar ke depannya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan berinisial TIR, AF dan DG di kantor institusi hukum itu, Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB terkait kasus penyuapan dalam memenangkan putusan.

KPK juga menangkap panitera PTUN Medan berinisial SYR dan seorang pengacara GB dari Jakarta. Selain itu, KPK menyegel ruangan Ketua PTUN, ruangan Kepala Subpanitera PTUN dan sebuah lemari berukuran besar di ruangan hakim tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement