REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait meminta pemerintah bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum terhadap para pelaku dalam peristiwa di Tolikara Papua. Peristiwa itupun tak boleh terulang.
"Kejadian itu telah mengusik kita semua. Para pelakuanya harus mendapatkan sanksi hukum dan negara tidak boleh melakukan pembiaran atas kasus ini," tegas politisi PDI P itu usai menggelar silaturahim Lebaran 2015 dan reses di Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Senin, (20/7).
Pria yang akrab disapa Ara itu menyatakan, kebebasan dalam beragama telah diatur di dalam UU 1945 dan Pancasila. Setiap pemeluk agama bebas melaksanakan ibadahnya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
"Peristiwa Tolikara tidak boleh terulang kembali di Indonesia, yang mengedepankan sikap pluralisme, pancasila, dan kebhinekaan," tegas anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Majalengka-Sumedang-Subang itu.
Ara pun mengaku sangat prihatin dan menyayangkan ada masyarakat Indonesia yang tak bisa menjalankan ibadahnya, justru di hari suci seperti Idul Fitri.