Selasa 21 Jul 2015 12:45 WIB

Soal Remisi Koruptor, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7).  (foto: Septianjar Muharam)
Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa narapidana kasus korupsi dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Mereka adalah Mohammad Nazaruddin, Dada Rosada, Emir Moeis, dan Gayus Tambunan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, pemberian remisi terhadap beberapa koruptor tersebut masih diproses. Berbagai persyaratan untuk mendapat remisi bagi mereka sedang diverifikasi oleh tim dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan-nya (pemberian remisi)," kata Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Menurut Akbar, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tentang remisi bagi seorang napi korupsi, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Koruptor harus terlebih dulu membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan mendapat surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya.

Selain itu, kata Akbar, setiap narapidana harus berperilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan, mengikuti program pembinaan, dan tidak tersangkut perkara lain. Itupun, lanjutnya, diverifikasi terlebih dulu kemudian harus lolos dalam sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dia menambahkan, lama remisi yang diberikan juga tergantung dari hasil verifikasi dan sidang TPP. Penilaian didasarkan hasil verifikasi atas perilaku napi selama di Lapas. Sebab, menurut dia, remisi adalah motivasi bagi para napi untuk mengubah perilaku.

"Remisi itu tidak mengajukan, tapi pihak Lapas-nya (yang menilai), apakah sudah mengikuti program pembinaan dan lain-lain," ujar dia.

Seperti diketahui, beberapa napi yang dikabarkan mendapat remisi lebaran yakni mantan politikus Partai Demokrat M. Nazaruddin,  mantan wali kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement