Selasa 21 Jul 2015 19:59 WIB

Pakar: Hapus Kebiasaan Suap Menyuap di Dunia Pengacara

Rep: C32/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Asep Irawan menilai, suap menyuap dalam dunia pengacara tidak boleh dibiasakan. Menurutnya, hal tersebut tidak logis karena seorang advokat merupakan praktisi hukum yang seharusnya menegakkan kebenaran juga.

Nggak boleh lah suap menyuap dibiasain, yang ketangkap dan nantinya terbukti itu kan yang ‘luar biasa’, mereka kan praktisi hukum maka nggak logis ya,” kata Asep kepada ROL, Selasa (21/7).

Perilaku yang seharusnya biasa dilakukan seorang advokat, kata dia, adalah tidak melakukan suap menyuap. Sehingga ia menilai, perilaku advokat yang sudah terbukti secara hukum melakukan suap menyuap maka itu menjadi ‘luar biasa’.

Selain itu, ia juga menyatakan yang bisa menjadikan hal tersebut menjadi ‘luar biasa’ merupakan alasan mereka melakukannya. “Itu alasan mereka kenapa mau menyuap atau saling suap luar biasa kan, tidak pantas jika mengingat apa pekerjaan mereka,” ucap Asep.

Untuk itu, jika dikaitkan dengan kasus terbaru yang menyangkut pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis, ia menilai perlu dilihat dulu apakah benar atau tidak dia melakukan penyuapan. Ia berpendapat, jika hal tersebut terjadi maka suap menyuap tidak boleh dilakukan.

“Kalau benar perbuatan terlarang suap menyuap itu dilakukan, ya yang suka melakukannya tobat lah,” tutur Asep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement