REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/7). Keterangan Gatot diperlukan untuk mengungkap sumber uang suap kepada tiga hakim PTUN di Medan itu.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, keterangan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah diperiksa KPK. Kesaksian Gatot diyakini akan mampu mengungkap kasus yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis ini.
"(Kesaksian Gatot) untuk memperjelas perluasan subjek pelaku maupun objek sumber uang suapnya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Gatot sebelumnya telah dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery pada Senin (13/7) lalu. Namun, orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara itu mangkir atau tak menghadiri panggilan lembaga antikorupsi tanpa memberi keterangan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman dari hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. Lembaga pimpinan Taufiequrrachman Ruki ini juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu. "Tidak, tidak (berhenti di OC). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.