Rabu 22 Jul 2015 05:05 WIB
Pembakaran masjid

Menko Tedjo Mengaku Sudah Baca Surat Edaran GIDI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) menghadiri kegiatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kota Bogor, Jabar, Rabu (20/5).
Foto: Antara/Jafkhairi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) menghadiri kegiatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kota Bogor, Jabar, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Pendeta Dorman Wandikbo membantah menerbitkan surat edaran pelarangan ibadah umat Islam di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

"Presiden GIDI membantah membuat surat edaran itu, karena yang membuat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat, tetapi di sana membantah bahwa tidak ada," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/7).

Tedjo mengemukakan, sudah membaca surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris gereja setempat. "Saya membaca surat itu, ada. Dari situ, kami klarifikasi ke Presiden GIDI, lalu Kapolres mengungkapkan bahwa dia menyatakan tidak ada itu. Yang buat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat," ujarnya.

Terkait surat edaran tersebut, Tedjo menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah. "Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh shalat Id," ujar politikus Nasdem tersebut.

Sehari sebelumnya, Tedjo menegaskan tidak ada surat edaran mengenai larangan ibadah Shalat Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

"Soal surat edaran itu, setelah kapolda dan Pangdam setempat turun ke daerah itu, mereka membantah bahwa tidak pernah ada seperti itu," katanya, Senin (20/7).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement