Rabu 22 Jul 2015 05:52 WIB

Warga Palestina Dilarang Besuk Keluarga di Penjara Israel

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA CITY -- Otoritas Israel melarang warga Gaza menjenguk keluarga mereka di penjara Israel meski mereka sudah mendapat izin menjenguk.

Organisasi HAM Muhjat al-Quds Foundation menyampaikan, Otoritas Israel tak mengizinkan keluarga tahanan Palestina menjenguk anak atau ayah mereka yang ditahan Israel. Demikian dilansir Maan News, Selasa (21/7).

Sekitar 365 warga Palestina asal Gaza ditahan di Penjara Israel. Di bawah program kunjungan keluarga yang dinaungi Komite Palang Merah Internasional, Israel mengizinkan beberapa orang warga Gaza untuk menengok sanak kerabat mereka di penjara Israel setiap pekan.

Program ini lalu terhenti pada 2007 usai Hamas memenangkan pemilihan umum di Palestina. Semua akses tahanan dengan dunia luar diputus.

Terjadinya krisis pangan di Gaza pada 2012 membuat para tahanan meminta program kunjungan keluarga kembali dibuka. Hak tahanan untuk menerima kunjungan keluarga mereka dilindungi hukum internasional. Apalagi, ada sekitar enam ribu warga Palestina yang kini berada di penjara-penjara Israel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement