Rabu 22 Jul 2015 06:55 WIB

Kasus Percobaan Pembunuhan Arafat Dihentikan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Yasser Arafat
Foto: AP Photo/Lefteris Pitarakis
Yasser Arafat

REPUBLIKA.CO.ID, NANTERRE -- Jaksa penuntut Pengadilan Nanterre, Prancis, menghentikan kasus percobaan pembunuhan Pemimpin Palestina, Yasser Arafat. Jaksa melihat tak yang harus diungkap dalam kasus yang diadukan istri Arafat itu.

"Jaksa menilai kasus harus dihentikan," ujar kejaksaan seperti dikutip AFP, Selasa (21/7).

Arafat meninggal dunia di usia 75 tahun pada 11 November 2004 di Rumah Sakit Percy de Clamart di dekat Paris, Prancis. Arafat sudah berada di sana sejak Oktober di tahun yang sama setelah ia mengeluhkan sakit lambung saat bermukim di Ramallah, Tepi Barat sejak 2001.

Istri Arafat, Suha, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Nanterre pada 2012 dengan klaim suaminya tewas dibunuh. Tim investigasi kemudian dibentuk untuk penyelidikan. Pada 2012 pula, makam Arafat di Ramallah dibongkar untuk dianalisis tiga tim dari Prancis, Swiss dan Rusia. Tim investigasi ini mengumpulkan 60 sampel.

Tiga juri Prancis akhirnya memberikan penilaian hasil investigasi kepada Pengadilan Nanterre. Pengadilan sendiri diberi waktu tiga bulan untuk meneruskan atau menutup kasus ini.

Sebuah pusat analisis di Kota Lausanne, Swiss, sudah menguji sampel dari tubuh Arafat dan memberikan informasinya kepada Suha. Hasilnya, ditemukan tingkat polonium yang tidak normal. Secara singat, hasil analisis menyebut Arafat diracun dengan elemen sangat radioaktif.

Jaksa Pengadilan Nanterre Catherine Denis sempat mengatakan, para ahli Prancis sendiri menilai isotop polonium-210 di makam Arafat dan dalam sampel sebagai hal alami dari kondisi lingkungan.

Kematian Arafat dan kebingungan akan kurangnya informasi mengenai kematiannya memunculkan aneka dugaan. Kuasa hukum Suha menuding para juri dan jaksa terlalu terburu-buru menutup kasus ini. Mereka meminta lebih banyak ahli dimintai pendapat oleh pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement