Rabu 22 Jul 2015 09:53 WIB

Gubernur Sumut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Antara
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.

Gatot tiba di gedung lembaga antikorupsi pukul 09.35 WIB mengenakan batik krem kombinasi cokelat. Dengan dikawal petugas KPK, Gatot enggan berkomentar. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Gery merupakan terduga penyuap terhadap tiga hakim PTUN di Medan.

"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Gatot sebelumnya telah dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gery pada Senin (13/7) lalu. Namun, orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara itu mangkir atau tak menghadiri panggilan lembaga antikorupsi tanpa memberi keterangan.

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. Lembaga pimpinan Taufiequrrachman Ruki ini juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka.

Kendati demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu. "Tidak, tidak (berhenti di OC). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Mas Alamil Huda

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement