Rabu 22 Jul 2015 15:34 WIB

Kepolisian Singapura Bekukan Dua Rekening Terkait 1 MDB

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
PM Malaysia Najib Razak
Foto: MalaysiaKini
PM Malaysia Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pihak kepolisian Singapura membekukan dua rekening bank yang diduga terkait dengan dana kekayaan Malaysia 1 MDB.

Saat ini pihak kepolisian Malaysia masih terus menyelidiki kasus pengurusan keuangan yang diduga terdapat tindak korupsi.

"Kami memahami bahwa pemerintah Malaysia telah meluncurkan investigasi ke hal-hal tertentu yang terkait dengan 1MDB," ujar Polisi Singapura dalam sebuah pernyataan dikutip dari Channel News Asia, Rabu (22/7).

"Singapura akan terus memberikan bantuan penuh kami dan berbagi informasi dengan otoritas terkait di Malaysia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional. Dalam hubungan ini, MAS telah melakukan kontak dekat dengan lembaga keuangan yang relevan," tambahnya.

Polisi mengatakan telah memulai penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran pencucian uang berdasarkan pasal 47, bab 65A tentang korupsi, perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya (mengambil keuntungan).

"Pada Jul 15, 2015, kami mengeluarkan perintah di bawah KUHAP untuk melarang setiap transaksi sehubungan uang dalam dua rekening bank yang relevan dengan penyelidikan. Sebagai investigasi polisi yang sedang berlangsung, itu tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut," jelasnya.

The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan bahwa peneliti menyelidiki 1MDB telah ditelusuri dekat dengan 700 juta dollar AS dari deposito ke rekening bank pribadi milik Perdana Menteri Najib Razak.

Secara terpisah, seorang pria terkait dengan perusahaan yang diduga disalurkan uang ke rekening pribadi Najib, pada Rabu (22/7) ditangkap Kepolisian Malaysia sehubungan dengan kasus tersebut.

Pria yang menyandang gelar Datuk kerajaan,merupakan bagian dari Ihsan Perdana, perusahaan yang melakukan pekerjaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk 1MDB. Rencananya, pria tersebut akan diperiksa selama lima hari untuk membantu dalam penyelidikan oleh Task Force khusus dari Malaysia.

Dia ditangkap berdasarkan Pasal 17 (a) Komisi Act Malaysia Anti-Korupsi, yang berkaitan dengan menerima atau menyetujui untuk menerima suap.

Sementara itu, Perdana Menteri Najib membantah tuduhan Wall Street Journal dan Sarawak. Menurutnya laporan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan dia. Najib pun bersumpah tidak pernah mengambil dana publik untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement