REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pegawai negeri sipil (PNS) harus sudah mulai bekerja aktif pada Rabu (22/7) setelah libur Lebaran usai sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung mencatat kehadiran PNS Kota Bandung di hari pertama melebihi 95 persen. "Kehadiran (PNS) seluruh SKPD sebesar 95,79 persen," ungkap Kepala BKD Kota Bandung Evi Shaleha kepada awak media pada Rabu (22/7).
Evi mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada 4,21 persen PNS dari seluruh SKPD yang tidak masuk di hari pertama kerja pascalibur lebaran ini. Evi mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan tidak masuknya para PNS tersebut.
Evo memperkirakan salah satu alasan PNS tersebut belum masuk di hari pertama kerja karena masih berada di luar Kota Bandung.
Selain itu, Evi juga menilai PNS tersebut kemungkinan masuk akan tetapi terlambat hadir pada saat pelaporan. Pasalnya, sebelumnya Evi mengatakan bahwa laporan kehadiran masing-masing SKPD harus sudah diserahkan sekitar pukul 09.00 WIB pada Rabu (22/7).
"Mungkin waktu penyampaian laporan, dia tidak hadir di apel pagi," tambah Evi.
Terkait hasil rekap kehadiran tersebt, Evi mengatakan tiap kepala SKPD harus menjadikannya sebagai catatan. Pasalnya, kedisiplinan dari tiap PNS di masing-masing SKPD merupakan tanggung jawab dari para kepala SKPD. Oleh karena itu, penting bagi para kepala SKPD untuk menjadikan rekap kehadiran di hari pertama kerja tersebut sebagai catatan.
Evi mengatakan ada beberapa macam sanksi yang dapat dikenakan kepada PNS yang tidak hadir tanpa alasan. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama lima haru, maka sanksi yang diberikan merupakan teguran lisan. Jika PNS tidak hadir secara kumulatif selama 10 hingga 14 hari tanpa alasan yang sah, maka sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
Evi menjelaskan jumlah kealfaan tanpa alasan tersebut merupakan jumlah kumulatif dalam tahun yang berjalan. Ia mencontohkan, jika seorang PNS terhitung sejak Januari lalu hingga Agustus tidak masuk beberapa hari tanpa alasan yang sah, maka sanksi sudah bisa dijatuhkan.
"Akan tetapi kalau baru tidak masuk, cukup diberi peringatan saja," jelas Evi.