Rabu 22 Jul 2015 16:21 WIB

Menaker: 51 Perusahaan Langgar Aturan THR

Rep: Qommaria Rostanti/Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Kasus-kasus ini akan ditindaklanjuti posko THR Kemnaker ini. "Kami berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan  M Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (22/7). Posko pemantauan THR ada di semua daerah, baik di kabupaten/kota, provinsi maupun di pusat.

Ada empat perusahaan diantaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, ada juga perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, semisal jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti yang berbentuk benda atau makanan dan minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

Sebenarnya, menurut dia, pemberian dalam bentuk natura ini diizinkan, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. "Jadi kalo misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan," ucap Hanif.

Persoalan pembayaran THR terjadi di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh. Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.

Sanksi yang nantinya diberikan bersifat administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perijinan di bidang ketenagakerjaan. Untuk sanksi yang sifatnya sosial, Menaker sudah meminta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR tersebut.

"Kami anggap perusahaan-perusahaan in tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR," ujar Hanif. Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tersebut akan dilakukan pada akhir proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement