REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin menyatakan perlunya hadir Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. Pasalnya, UU itu payung hukum bagi kita semua untuk menjadi warga negara yang baik dan damai.
Ma’ruf menjelaskan pentingnya UU Kerukunan Umat Beragama tersebut, agar terlihat rambu antar umat beragama dan pada saat beribadah sesuai dengan ketentuanya masing-masing terasa aman.
Dijelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antar majelis agama. Saat diskusi dengan Mentri Agama, munculah kesepakatan Peraturan Bersama Menteri Agama (PBMA) dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kendati demikian, kata Ma’ruf, hal tersebut belum menyeluruh. Menurut dia, kalau yang lebih menyeluruh ialah UU Kerukunan Umat Antar Beragama. “Jadi UU itu menyangkut juga kedudukan majelis-majelis agama di Indonesia,” Ujar kyai Ma’ruf pada Republika saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7)
Selain itu, kata kyai Ma’ruf, juga untuk meminimalisir aliran-aliran yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, bila terdapat aliran-aliran dari suatu agama yang menyatakan menyimpang, aliran tersebut tidak menyimpang. “Hal ini juga dapat ditindak lanjuti dengan cepat,” jelasnya.
lebih lanjut, Ma’ruf menyatakan bagaimana penyiaran masing-masing agama. Harus diatur seperti apa, dan lain sebagainya. Sebenarnya, kata Ma’ruf, Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Bersama Menteri (PBM).
“SKB dan PBM yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah tersebut diatur dengan baik dan harus disatukan menjadi uu.” Kata Ma’ruf yang juga sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma’ruf menegaskan, UU tersebut untuk memagari agar masing-masing umat beragama tidak ekstrim. “Karena uu payung hukum, dan apabila ada yang melanggar atau akan melakukan tindak kekerasan berpikir terlebih dulu.” Tambahnya.