Rabu 22 Jul 2015 18:12 WIB

Bupati Morotai Minta KPK Panggil BW Sebagai Saksinya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua KPK nonaktif nonaktif Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif nonaktif Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta KPK menghadirkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai saksi dalam kasus yang membelitnya. BW saat itu merupakan kuasa hukum Rusli dalam sengketa pemilukada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," kata dia di gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (22/7).

Rusli mengatakan, semua hal terkait penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Morotai telah ia serahkan sepenuhnya kepada BW. Wakil Ketua KPK nonaktif itu, kata Rusli, mengetahui semua proses penanganan sengketa pilkada Morotai.

Rusli mengklaim tidak kenal dan tak pernah berkomunikasi dengan mantan ketua MK Akil Mochtar. Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah menyetor uang kepada terpidana korupsi seumur hidup itu.

"Karena itu semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," ujar dia.

Seperti diketahui, orang nomor satu di Kabupaten Morotai itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa pemilukada di MK. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus penetapan tersangka Rusli ditandatangani lima pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni 2015. Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rusli diketahui memenangkan sengketa pemilukada Kabupaten Morotai tahun 2011 di MK. Belakangan diketahui bahwa kemenangan Rusli didapat dari hasil dugaan penyuapan yang dilakukannya kepada Akil. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement