REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Rektor II IAIN Imam Bonjol berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Sumatra Barat (Sumbar), Sugiyono, menyebutkan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III Imam Bonjol di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumbar.
"Sudah ada tersangka, inisial S dan E. Untuk sementara dua orang," kata dia di Padang, Sumbar, Rabu (22/7).
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan, untuk perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 14 miliar.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Dwi Samudji mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.
Ia mengatakan, tersangka S berperan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan dalam proyek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik IAIN Imam Bonjol, Dasrizal mengatakan, proyek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol berlangsung pada 2010 dan 2012. Ia menuturkan, ketua proyek pengadaan tanah adalah Salmadanis (S). Ia mengaku pernah mendengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Posisinya sebagai Wakil Rektor II, kalau yang disebut nama itu, dalam proyek dia sebagai ketua pengadaan," tutur Dasrizal.
Ia mengaku tidak mengetahui berapa kerugian negara akibat perbuatan tersebut. Namun, ia menyebut, selama ini yang menjadi permasalahan, hingga saat ini 10 persen dari total 60-an lebih hektar (ha) tanah belum diterbitkan sertifikatnya.
"Barangnya ada, dokumennya ada, hanya sampai hari ini, belum tersertifikasi, belum keluar dari BPN (Badan Pertanahan Negara)," imbuhnya.