REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa semua peraturan yang dibuat pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan ideologi dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo terkait dengan ditemukannya 139 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan daerah namun tidak sesuai, sehingga dikembalikan ke daerah yang mengajukan tersebut.
"Kami kembalikan, kami minta untuk direvisi, diklarifkasi, kalau tidak ya itu batal demi hukum," ujarnya di Gedung Kemendagri, Rabu (22/7).
Menurutnya, Perda haruslah menyesuaikan dengan kondisi kemajemukan Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan mengakomodir kepentingan mayoritas maupun minoritas semata.
Hal ini ditegaskan Tjahjo berkaitan dengan insiden di Kabupaten Tolikara, Papua, yang ditengarai didukung oleh adanya Perda tentang aturan agama di wilayah tersebut.
"Tolikara harus jadi pelajaran, ini yang terakhir, Indonesia ini negara kesatuan, bukan negara agama," ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan dari 139 Perda yang dikembalikan tersebut, tidak terdapat Perda yang berkaitan dengan Perda agama yang ada di Tolikara tersebut.
Bahkan, penelurusan Kemendagri, Perda yang berisi tentang aturan pembatasan agama di wilayah tersebut juga belum dilaporkan Kemendagri.
"Kami minta dicari datanya, katanya ada dan katanya ngggak ada, belum jelas, kalau toh ada, segera dibentuk pansus kecil DPRD, kami akan mengevaluasi," ujar mantan anggota DPRD tersebut.
Menurutnya, jika Perda tersebut belum dilaporkan ke Kemendagri, berarti Perda tersebut belum sah untuk diberlakukan.
"Ya belum berlaku, kecuali sifatnya hanya imbauan gubernur atau bupati, atau walikota atau edaran yang sifatnya sementara, itu boleh," ujarnya.