REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) Melli Darsa meminta para advokat untuk menggunakan cara benar dalam menangani setiap kasus yang ada. Hal tersebut ia utarakan terkait dengan terkuaknya penangkapan advokat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan suap kepada hakim.
“Kalau ingin menang, harus menang dengan cara yang benar. Ini yang seharusnya menjadi standar praktik advokasi di Indonesia,” kata Melli dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Rabu (22/7).
Terkait dengan standar tersebut, Melli menjelaskan menjadi seorang advokat dan praktisi hukum berarti bertugas membela kebenaran dan keadilan. Ia menilai, menjadi seorang advokat bukan hanya soal membela tersangka saja.
“Jangan hanya bangga karena tingkat kemenangan yang tinggi padahal diperoleh dengan praktik gratifikasi,” tutur Melli.
Untuk itu, ia bersama ILUNI-FHUI mendorong agar organisasi yang menaungi advokat dan praktisi hukum di Indonesia segera meningkatkan standar ujian profesi. Selain itu, juga haru lebih lebih proaktif dalam meninjau ulang secara berkala praktik para advokat.
Menurut Melli, hal tersebut perlu diupayakan agar praktik gratifikasi peradilan dapat dicegah. Selain itu, tidak hanya sekedar reaktif ketika pelanggaran sudah terjadi atau ketika nasi sudah menjadi bubur.