Rabu 22 Jul 2015 18:41 WIB

Insiden Tolikara, Kemenag: Tinjau Kembali Perda yang Diskiriminatif

Rep: C38/ Red: Bayu Hermawan
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.
Foto: Twitter
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan insiden Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Selain itu, insiden ini bisa menjadi momen pemerintah untuk meninjau kembali keberadaan Perda yang bersifat diskriminatif.

"Ini sikap yang harus dikenali dari awal. Saya kira ini momen yang bagus untuk meninjau kembali apakah ada peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif," katanya pada Republika, Rabu (22/7).

Pernyataan itu merujuk pada peraturan daerah (Perda) yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di kabupaten Tolikara.

Tidak hanya orang Islam yang dihalang-halangi mendapat tempat ibadah, tapi juga umat Kristen selain kelompok mayoritas.

Ia melanjutkan, peristiwa ini membuat kita menjadi lebih waspada. Ia mengaitkan dengan perlunya upaya memperkuat pendidikan kewarganegaraan, termasuk di Indonesia bagian timur. Setiap warga negara harus menyadari Indonesia sebagai negara majemuk yang menghargai semua orang.

"Kesenjangan ekonomi juga harus diatasi secara serius. Jangan sampai lengah, kemudian dimasuki orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyusun tim kecil untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di kabupaten Tolikara. Mendagri juga mengaku pihaknya tidak pernah menerbitkan izin Perda tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement