REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo diminta segera meneken Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai bentuk perlindungan kepada anak Indonesia dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
Permintaan itu datang dari Gerakan Muda FCTC dalam rangka memperingatai Hari Anak Nasional 2015. Menurut Margianta Surahman, juru bicara Gerakan Muda FCTC, hingga pertengahan Juli 2015 telah terkumpul 30 ribu dukungan dari masyarakat yang terkumpul melalui petisi online. Petisi itu digagas Robby Indra Wahyuda, penderita kanker larynx yang mulai merokok sejak anak-anak.
“Dukungan yang telah terkumpul ini, akan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada pertengahan Agustus 2015.,” kata dia, Rabu (22/7).
Margianta menjelaskan, dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera mengaksesi FCTC adalah keinginan masyarakat agar pemerintah berkomitmen membuat aturan-aturan yang lebih ketat. Tujuannya untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak rokok.
Aturan ini misalnya, kata dia, dalam pembatasan akses rokok. Sehingga rokok tidak dijual di semua tempat dan tidak dijual kepada anak. “Pengenaan cukai rokok yang tinggi supaya harga rokok tidak bisa dijangkau anak-anak, pengaturan larangan iklan dan promosi rokok secara total agar anak-anak bisa mendapat informasi yang benar tentang bahaya merokok, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga anak-anak akan menghirup udara bersih dan terbebas dari paparan asap rokok,” tegas Margianta.
Data World Health Organization (WHO) menyebutkan jumlah perokok di Indonesia mencapai 62,3 juta orang. Jumlah ini menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam jumlah perokok, setelah Cina dan India (WHO, 2008).
Dari jumlah tersebut, 70 persen di antaranya merokok sebelum usia 19 tahun. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan, perokok usia 10-14 tahun meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun (1,935 juta pada 2001 menjadi 3,967 juta pada 2010). Data ini diperkuat laporan Susenas bahwa prevalensi perokok usia 15-19 tahun meningkat tiga kali lipat (tujuh persen pada 1995 menjadi 20 persen pada 2010). Ini berarti, satu dari lima remaja usia 15-19 tahun sudah merokok. Bahkan lebih dari 30 persen anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun.