Kamis 23 Jul 2015 01:36 WIB

Mendagri: Pejabat Daerah Harus Koordinasi Aparat Intelijen di Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kata sambutan sesaat sebelum pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 yang dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kata sambutan sesaat sebelum pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 yang dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri tengah mempersiapkan Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk pejabat daerah dalam hal koordinasi keamanan di daerah. Hal itu berkaitan dengan insiden yang terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (17/7) lalu.

"Kita sudah siapkan Permendagri yang isinya pejabat daerah harus koordinasi dengan aparat intelijen di daerah, agar ada deteksi dini," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Rabu (22/7).

Menurutnya, Permendagri tersebut mewajibkan pejabat daerah untuk senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk deteksi dini agar kejadian konflik tidak terulang.

"Kasus kerusuhan sosial juga bisa dideteksi, deteksi dini memang ada dari BIN, dari Kada (Kepala Daerah) juga, meskipun antisipasi kapan meledaknya kita nggak tahu," ujarnya.

Mengenai insiden Tolikara sendiri, Tjahjo belum akan memberi teguran kepada pejabat daerah setempat. Juga halnya dengan pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Sebab saat ini kasus tersebut tengah dikaji dan ditangani aparat berwenang.

"Belum (akan menegur), kami juga tidak mau berandai-andai (memberikan teguran), ini secara keseluruhan kami buatkan Permendagri atau surat edaran, untuk antisipasi yang berkaitan dengan hal-hal, toleransi agama, termasuk daerah rawan bencana atau teroris," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement