Kamis 23 Jul 2015 02:34 WIB

Ridwan Kamil Siap Berikan Sanksi Administratif Bagi PNS Bolos

Rep: c01/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Foto: Antara
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandung pascalibur Lebaran. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), seluruh PNS sudah harus kembali aktif bekerja pada Rabu (22/7).

"Tingkat kehadiran sendiri kalau yang di Cianjur lagi di rekap. Kita hampir 90 persen ya," ungkap Ridwan kepada awak media usai melakukan sidak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu (22/7).

Sebelum melakukan sidak, Ridwan menghadiri apel dan halal bi halal terlebih dahulu di lapangan komplek perkantoran Pemerintah Kota Bandung di Jalan Cianjur. Setelahnya, Ridwan segera melakukan sidak ke Badan Pelayanan Pajak Terpadu dan juga ke Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (DPBK). Setelahnya, Ridwan segera melakukan sidak ke Disdukcapil Kota Bandung.

Ridwan mengatakan tingkat kehadiran PNS di Disdukcapil Kota Bandung sendiri sudah mencapai 92 persen. Selain itu, Ridwan juga turut mengapresiasi kinerja para PNS di DPBK yang terus bersiaga dan tidak libur selama libur Lebaran kemarin. Terlebih, ada beberapa anggota yang mengalami musibah saat melakukan tugas menangani kebakaran.

Terkait PNS yang belum mulai bekerja aktif, Ridwan mengatakan sebagian besar telah mengajukan cuti tambahan secara resmi sehingga hari ini memang belum mulai bekerja. Sedangkan terkait PNS yang membolos, Ridwan mengaku masih menunggu laporan. Akan tetapi, berdasarkan sidak yang Ridwan lakukan, ia optimistis jika sangat minim kemungkinan ada PNS Pemerintah Kota Bandung yang membolos.

"Kalau saya lihat dari jumlahnya, sangat sangat minim. Jadi kalau boleh saya apresiasi. Pelayanan kepada masyarakat juga sudah dimulai," tambah Ridwan.

Ridwan mengatakan jika nanti diketahui ada PNS yang memang membolos, PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan, lanjut Ridwan, merupakan sanski administtatif karena telah berlaku tidak disiplin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement