REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah (JH) sebagai tersangka, pada Selasa (14/7) lalu.
JH ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proses penerbitan SK Z nomor 17 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan jabatan yang tidak ada dasar hukumnya dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap JH sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Minggu ini akan diperiksa,” ujarnya, di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).
Menurut Budi, JH akan akan dipanggil ke Bareskrim bukan Polda Bengkulu. Sebab, kasus tersebut diproses oleh Bareskrim polri.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, saat jumpa pers di Bareskrim, Selasa (14/7) menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik Bareskrim bersama penyidik Polda Bengkulu. Penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukum dari hasil keterangan 17 saksi dan empat ahli yang sudah dimintai keterangan.
"Penghitungan estimasi kerugian sementara Rp 359 juta," kata Ade.
JH dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Menurut Ade, penanganan kasus tersebut dimulai sejak 12 Mei berdasarkan surat perintah penyidikan.