Kamis 23 Jul 2015 07:23 WIB

GIDI Diminta Hormati Kebebasan Pemeluk Agama Lain

Rep: c26/ Red: Agung Sasongko
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya surat pelarangan aktivitas keagamaan yang dikeluarkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) untuk Muslim di Tolikara, Papua dinilai sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. GIDI seharusnya menghormati hak kelompok lain yang telah dibebaskan bahkan oleh negara sendiri.

 

Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Mustaqim mengatakan, termasuk dalam permasalahan agama. Di mana dalam Pancasila Sila pertama dan UUD 1945 Pasal 29 sudah mengatur tentang kebebasan tersebut.

"Dalam koridor negara Kesatuan Republik Indonesia Kehidupan Beragama yg dilandasi Pancasila Sila I dan UUD 1945 maka segenap warga negara kita yg berbeda agama dan keyakinan harus dihormati dengan sikap  saling bertoleransi dan tenggang rasa," kata Ahmad kepada ROL, Rabu (22/7).

Atas dasar itulah menurutnya tidak boleh ada sekelompok orang yang memojokkan atau menghalangi kemerdekaan kelompok lain yang berbeda pemahaman dengan dirinya. Apalagi melarang demi kepentingan kelompok sendiri. GIDI seharusnya bisa menghormati pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilakukan umat Muslim karena merupakan hari raya besar Islam.

Untuk itu, ujarnya pemerintah perlu menyelidiki hingga tuntas akar permasalahan ini. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan bagi oknum-oknum yang mendalangi hingga terjadinya aksi kekerasan tersebut. Tentu jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan agar kelak tidak kembali terulang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement