REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya surat pelarangan aktivitas keagamaan yang dikeluarkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) untuk Muslim di Tolikara, Papua dinilai sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. GIDI seharusnya menghormati hak kelompok lain yang telah dibebaskan bahkan oleh negara sendiri.
Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Mustaqim mengatakan, termasuk dalam permasalahan agama. Di mana dalam Pancasila Sila pertama dan UUD 1945 Pasal 29 sudah mengatur tentang kebebasan tersebut.
"Dalam koridor negara Kesatuan Republik Indonesia Kehidupan Beragama yg dilandasi Pancasila Sila I dan UUD 1945 maka segenap warga negara kita yg berbeda agama dan keyakinan harus dihormati dengan sikap saling bertoleransi dan tenggang rasa," kata Ahmad kepada ROL, Rabu (22/7).
Atas dasar itulah menurutnya tidak boleh ada sekelompok orang yang memojokkan atau menghalangi kemerdekaan kelompok lain yang berbeda pemahaman dengan dirinya. Apalagi melarang demi kepentingan kelompok sendiri. GIDI seharusnya bisa menghormati pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilakukan umat Muslim karena merupakan hari raya besar Islam.
Untuk itu, ujarnya pemerintah perlu menyelidiki hingga tuntas akar permasalahan ini. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan bagi oknum-oknum yang mendalangi hingga terjadinya aksi kekerasan tersebut. Tentu jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan agar kelak tidak kembali terulang.