Kamis 23 Jul 2015 07:55 WIB

Penembakan Gereja Carolina Didakwa Kejahatan Kebencian

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Penembakan. Ilustrasi
Foto: krobleswrites.files.wordpress
Penembakan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CAROLINA -- Pelaku pembunuhan sembilan warga kulit hitam di gereja Carolina Selatan, Dylann Roof didakwa dengan kejahatan federal karena kebencian, Rabu (22/7). Roof menghadapi ancaman terberat hukuman mati.

Sebanyak 33 buah dakwaan melawan Roof telah diserahkan kembali. Jaksa umum AS Loretta Lynch mengatakan, Roof memiliki pistol Glock 45 kaliber dan delapan majalah yang berisi peluru.

Pria 21 tahun tersebut dituduh menargetkan korban berdasarkan rasial, yaitu hanya penduduk kulit hitam. "Hal ini untuk membuat serangannya lebih terkenal," kata Lynch.

Menurutnya, Roof merencanakan serangan beberapa bulan sebelumnya. Ia menargetkan gereja bersejarah Emmanuel African Methodist Episcopal karena identik dengan komunitas Afrika-Amerika.

Pemerintah federal belum memutuskan hukuman mati jika Roof terbukti bersalah. Ia tak hanya didakwa dengan kejahatan pembunuhan sembilan orang, namun juga pelanggaran kepemilikan senjata api.

Lynch mengatakan pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor seperti permintaan dari keluarga korban penembakan. Menurutnya, keluarga memang marah namun mau memaafkan Roof.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement