REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota akan kembali menggiatkan penertiban knalpot bising atau racing. Sebab, penggunaan knalpot tersebut menyebabkan kenyamanan warga terganggu dan berpotensi menyebabkan tawuran warga. Terakhir, kasus tawuran antar warga akibat penggunaan knalpot bising terjadi pada Selasa (21/7) lalu di Kabupaten Sukabumi.
Tawuran melibatkan dua kampung yakni Kampung Renged Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit dengan Kampung Bojongduren Kecamatan/Kabupaten Sukabumi."Pemicu tawuran dari penggunaan knalpot bising yang melintasi permukiman warga di salah satu kampung," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan Kamis (23/7).
Saat itu, salah satu warga berupaya menegur warga yang melintas tersebut.Teguran tersebut lanjut Diki, akhirnya berujung pada adanya aksi tawuran antar warga. Namun, kini masalah tersebut telah diselesaikan melaluui jalur perdamaian. Proses tersebut dilakukan di Kantor Polres Sukabumi Kota.
Ke depan ungkap Diki, polisi akan menggiatkan upaya penertiban penggunaan knalpot bising. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyanaman di tengah masyarakat dn menghindari terjadinya konflik. Sebelumnya, pada bulan puasa lalu Polres Sukabumi Kota memusnahkan sebanyak 620 knalpot bising pada 9 Juli lalu. Ratuan knalpot tersebut merupakan hasil razia selama operasi penertiban pada bulan Ramadhan.