REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, memastikan akan menempuh perlawanan hukum. Selain gugatan praperadilan, Kaligis akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
"Pak Kaligis menyetujui upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan itu," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK, Kamis (23/7).
Bondjol mengatakan, upaya hukum pertama yakni gugatan praperadilan adalah terkait pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu. Dia menganggap semua yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Untuk upaya perlawanan hukum kedua yakni laporan ke Bareskrim Polri, Bondjol beralasan bahwa KPK telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang. Sementara laporan ke Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.
Namun, dia tidak merinci terkait laporan ke Bareskrim dan Komnas HAM. Namun, Bondjol memastikan akan segera melayangkan tiga gugatan tersebut.
"Akan kita ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mencari sumber uang suap.