REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara dinilai melanggar aturan terkait izin pendirian rumah ibadah. Dalam beberapa tahun terakhir Gereja tersebut mengabaikan peraturan daerah untuk melakukan izin perubahan, dari rumah tinggal menjadi tempat peribadahan.
Walikota Jakarta Timur, Bambang Mursyawardan mengatakan GKPI Jatinegara ini sudah lama tak berizin. Hal ini pun memberikan dampak berupa teguran dari warga sekitar di Jalan Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jaktim.
"Masalah komplain dari warga sekitar GKPI yang resah ketika mereka sedang beribadah,lahan parkir yang sangat memadati jalan utama. Hal itu pun didorong dengan tidak adanya izin bangunan peribadahan. Padahal pihak Gereja sudah saya kasih batas waktu 2 bulan," terang Bambang saat di temui di kantornya, Kamis (23/7).
Perlu diketahui bahwa bangunan tempat peribadatan tersebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian saja. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi Gereja.
Penyegelan tersebut sudah dilakukan dari 2 tahun lalu. Hal itu datang dari penolakan warga yang melihat adanya indikasi mencurigakan dengan tidak adanya izin dari Dinas Lingkungan setempat.
"Jadi mereka harus melakukan izin terlebih dahulu Dinas Lingkungan dan nanti di bawa ke FKUB lalu direkomedasi ke pemerintah provinsi DKI Jakarta," tutup Bambang.
Saat ini beberapa pihak dari GKPI Jatinegara sedang melakukan rapat tertutup dengan Walikoa Jakarta Timur untuk melakukan pembicaraan terkait permasalahan tersebut.