REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan penembakan oleh anggota polisi dalam insiden di Tolikara, Papua telah sesuai prosedur. Penembakan dilakukan untuk membubarkan massa.
"Sudah sesuai prosedur," kata Badrodin di Rumah Dinas KaBIN Sutiyoso, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Badrodin menjelaskan, penyerangan itu terjadi saat umat Muslim akan melakukan shalat Idul Fitri sekitar pukul 07.00 pagi. Badrodin mengungkapkan, massa dari GIDI meminta pelaksanaan ibadah itu dibubarkan. Menurut Badrodin, saat itu massa melawan petugas dan polisi telah mengeluarkan tembakan peringatan terlebih dahulu.
"Kapolsek Tolikara kemudian lakukan negosiasi minta sampai pukul 08.00 WIB. Tapi Massa tak mau kemudian semakin banyak yang datang dan melempar batu," ujar Badrodin.
Badrodin melanjutkan, agar massa dapat dibubarkan, polisi memberikan tembakan peringatan. Namun, massa tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas melakukan penembakan.
"Tembakan diarahkan dibawah lutut. semua ke bawah kaki. ada yang kena pinggul saya tidak tau apa mungkin lagi jongkok," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan, apa yang dilakukan kepolisian merupakan wujud bahwa negara hadir untuk melindungi warga termasuk menjamin hak-hak warga negara untuk melakukan peribadahan. Lebih jauh, Badrodin meyakinkan kepada masyarakat bahwa penegakkan hukum tetap berjalan termasuk bagi yang membakar dan melempar batu dalam insiden tersebut.
Menurut dia, saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Empat di antaranya dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun, Badrodin belum bisa menyebutkan identitas pelaku.
"Empat yang diperiksa belum tentu itu tersangkanya. tetapi kita dari kapolda tim penyidik di sana itu sudah menetapkan, tapi masalah teknis tidak bisa disebutkan satu per satu. Nanti disampaikan," ujar Badrodin.