Kamis 23 Jul 2015 18:00 WIB

'Pemerintah Harus Publikasikan Draf RUU PUB'

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mempublikasikan draft naskah akademik  Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) kepada masyarakat. Dengan demikian pemerintah juga dapat menegaskan kepada masyarakat terkait konsep jaminan kebebasan beragama yang diinginkan pemerintah bedasarkan UUD 1945 pasal 29.

"Kita belum tahu isinya. Daripada simpang siur kita harus tahu dulu draftnya di share ke publik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Tokoh agama katolik sekaligus sekretaris setara institute Romo Benny Susetyo kepada ROL, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, masukan dari masyarakat diperlukan agar RUU yang dirumuskan tidak mendiskriminasikan kelompok yang lain. Ini dikarenakan, dalam RUU ini dijelaskan mengenai definisi agama. Untuk itu, definisi agama yang dimaksud haruslah mampu mewakili semua agama. Karena di Indonesia masih banyak terdapat agama lokal dan keyakinan.

Dengan demikian RUU PUB ini akan memberikan jaminan rasa aman dalam beribadah, tidak diskriminasi, serta memberikan jaminan kepada semua warga negara agar terhindar dari tindakan kekerasan dalam menjalankan kehidupan agamanya. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu membuat negara memfasilitasi semua umat beragama serta menjadi zona netral dalam penegakan hukum.

Ia melanjutkan, RUU ini tidak perlu mengatur sanski untuk pihak yang melakukan kejahatan atas nama agama. Pemberian sanksi biarlah menjadi tugas aparat penegak hukum. Yang menjadi persoalan saat ini apakah aparat penegak hukum mampu bertindak tegas atau tidak terhadap pelaku kejahatan yang mengatasnamakan agama. Untuk itu aparat penegak hukum harus mampu memberi kepastian kepada semua warga negara sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement