REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus insiden saat pelaksanaan solat Idul Fitri 1436H, di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (17/7) lalu.
“Sementara sudah baru dua orang dari pihak masyarakat sana, pegawai lah di sana kalau gak salah pegawai bank,” kata Kapolri dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (23/7).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Kapolri menjelaskan, ada dasarnya, dan ada alat buktinya kenapa kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sangkaannya bisa melakukan perusakan, bisa melakukan kekerasan penganiayaan, bisa juga melakukan penghasutan, pasal 160 KUHP,” terangnya.
Mengenai identitas kedua tersangka itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menyebutkan secara langsung. Ia hanya menyebutkan, identitas kedua orang itu adalah AK dan N, dari masyarakat setempat, dan dari pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri memastikan bahwa kedua orang itu tidak ada kaitannya dengan surat edaran yang ramai dibicarakan sebagai pemicu terjadinya insiden saat solat Idul Fitri 1436H, di Tolikara itu.
Saat ditanya mengenai motivasi dari aksi kekerasan dalam insiden tersebut, Kapolri mengaku belum tahu.
“Belum, baru juga diperiksa, baru juga juga dibawa ke Wamena atau Jayapura,” ujarnya.