REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe, Agustinus Tai Hamdamai kini belum melakukan pemeriksaan kembali. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing menyatakan belum adanya lagi pemeriksaan tersebut semenjak persidangan praperadilan tersangka Margriet Christina Megawe.
“Belum ada pemeriksaan terbaru lagi pascapraperadilan Margriet yang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Haposan kepada ROL, Kamis (23/7).
Ia menambahkan, setelah praperadilan tersebut banyak bertepatan dengan hari libur dan perayaan di Bali. Haposan menyebutkan, Hari Raya Galungan, Idul Fitri, dan Kuningan menjadi salah satu pertimbangan yang menyebabkan belum adanya kelanjutan pemeriksaan ataupun persidangan dilakukan kembali.
Lebih lanjut, Haposan menjelaskan sekarang ini pihaknya hanya menunggu perkembangan dari kepolisian terkait proses hukum selanjutnya, begitupun juga dengan praperadilan Margriet. “Kami masih menunggu saja bagaimana kelanjutan praperadilan Margriet pada Senin pekan depan,” ungkap Haposan.
Selain itu, ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan berkas penyidikan terhadap kliennya. Sebab, Kepolisian belum memberikan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan batas masa penahanan Agus hingga 60 hari.
Diketahui, Agus yang juga sebagai mantan pembantu rumah tangga Margriet telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak angkat Margriet, Engeline. Begitu juga dengan Margriet yang disangka melakukan penelantaran dan pembunuhan terhadap Engeline.