REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok membentuk Badan Sosial Lintas Agama (Basolia) sebagai salah satu solusi mengantisipasi konflik yang mengatasnamakan agama.
FKUB Depok juga akan menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri mengenai pembangunan rumah ibadah.
''Sumber konflik adalah masalah etika dan pelanggaran hukum. Kalau orang etikanya baik, orang tak akan tersinggung, tetapi kalau orang etika tidak baik otomatis itu menjadi sumber konflik,'' ujar Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muhsin Alattas di Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/7).
Anggota yang terlibat di dalam Basolia terdiri dari semua unsur agama yang diakui di Indonesia. Perbedaan antara Basolia dan FKUB, hanya saja Basolia merupakan lembaga sub-antisipasi konflik. ''Jadi salah satu kegiatan FKUB adalah membentuk Basolia,'' terangnya.
Selain membentuk Basolia, FKUB akan menyosialisasikan SKB dua menteri tentang syarat pendirian tempat ibadah. ''Banyak masyarakat yang belum tahu, mungkin karena kurang sosialiasi. Jangan sampai ke depan ada lagi tempat ibadah yang ilegal karena itu akan jadi sumber konflik,'' jelas Habib Muhsin.
Dengan adanya sosialisasi SKB dua menteri, masyarakat menjadi mengerti prosedur pendirian tempat ibadah yang salah satunya harus memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB). IMB tempat ibadah itu, dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui rekomendasi FKUB.
''Jadi, mendirikan gereja atau masjid harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB, bukan hanya dapat dari lurah seperti yang terjadi sekarang ini,'' ujar Habib Muhsin.