Kamis 23 Jul 2015 17:56 WIB

PKPU Direvisi, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Ida Budhiati (kedua kiri), dan Juri Ardiantoro (ketiga kiri)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Ida Budhiati (kedua kiri), dan Juri Ardiantoro (ketiga kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengizinkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (P-PP) untuk ikut Pilkada 2015. Persetujuan tersebut muncul dari hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada serentak.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, lembaga pimpinannya sudah mengubah PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Pasal 36 menjadi inti dari perevisian tersebut. Yaitu, dengan menambahkan tujuh ayat dari semula hanya tiga ayat.

Kesepuluh ayat dalam Pasal 36 tersebut, ialah jalan keluar bagi Golkar dan PPP, agar bisa tetap ikut Pilkada 2015, meskipun dua partai tersebut masih mengalami dualisme kepengurusan akibat rebutan kursi ketua umum.

"Iya, sudah kami (KPU) revisi PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Inti perubahan ialah agar paslon (pasangan calon kepala daerah) yang diajukan harus sama dari pengurus masing-masing," terang Ferry lewat pesan singkatnya, Kamis (23/7).

Diterangkan Ferry, dari 269 Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada 2015, Golkar dan PPP harus mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama dari masing-masing kepengurusan. Artinya, jika di satu daerah terlaksana Pilkada, kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) mencalonkan pasangan kepala daerah bernama A, maka kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono juga harus mengajukan pasangan yang sama di daerah tersebut.

"Ketentuan itu (Pasal 36 PKPU 12/2015) juga berlaku bagi kepengurusan PPP," ujar dia.

Menurut dia, PKPU 12/2015 itu adalah upaya terbaik agar Golkar dan PPP tak absen dalam Pilkada. Sebab itu, jika tak seperti anjuran dalam PKPU tersebut, penyelenggara Pemilu dipastikan menolak pencalonan dengan nama berbeda dari masing-masing kepengurusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement