Kamis 23 Jul 2015 18:34 WIB

Menkeu Tebar Insentif Baru untuk Dongkrak Investasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiapkan insentif baru untuk mendongkrak masuknya investasi. Ada tiga jenis insentif yang siap ditebar untuk investasi baru ataupun perluasan investasi.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan insentif berupa revisi tax allowance. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 /pmk.011/2011 tentang tax holiday yakni pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan dalam kurun waktu tertentu.

"Insentif tax holiday ini akan menjadi fasilitas paling top yang ada di Indonesia untuk industri," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7) sore.

Diungkapkan Bambang, fasilitas tax holiday ini akan diubah menjadi berupa pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen alias bebas pajak. Pengurangan pajak itu diberlakukan dalam kurun waktu 5-15 tahun. Namun, bisa juga hingga 20 tahun sesuai persetujuan Menteri Keuangan.