Kamis 23 Jul 2015 18:34 WIB

Menkeu Tebar Insentif Baru untuk Dongkrak Investasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiapkan insentif baru untuk mendongkrak masuknya investasi. Ada tiga jenis insentif yang siap ditebar untuk investasi baru ataupun perluasan investasi.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan insentif berupa revisi tax allowance. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 /pmk.011/2011 tentang tax holiday yakni pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan dalam kurun waktu tertentu.

"Insentif tax holiday ini akan menjadi fasilitas paling top yang ada di Indonesia untuk industri," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7) sore.

Diungkapkan Bambang, fasilitas tax holiday ini akan diubah menjadi berupa pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen alias bebas pajak. Pengurangan pajak itu diberlakukan dalam kurun waktu 5-15 tahun. Namun, bisa juga hingga 20 tahun sesuai persetujuan Menteri Keuangan.

"Pembebasan pajak penghasilan bisa diberikan untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 triliun atau lebih," tegas Bambang.   

Selain itu, akan ada tax holiday yang khusus diterapkan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tax holiday bisa didapatkan industri yang memiliki nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Sedangkan industri permesinan dan industri peralatan komunikasi bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak dengan nilai investasi Rp 500 miliar.

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan selama dua tahun untuk pembangunan atau pengembangan indsutri yang menghasilkan barang, dan industri yang menghasilkan jasa. "Tidak ada pembatas barang mana yang boleh diimpor atau tidak untuk KEK," ujarnya.

Terakhir, pemerintah akan merevisi ketentuan mengenai gudang berikat atau tempat penimpunan berikat. Pada intinya, kata Bambang, peraturan ini untuk memperluas fungsi gudang yang ada saat ini sehingga dapat berfungsi sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku bagi berbagai sektor industri dalam negeri. Kemudian mendekatkan industri-industri yang ada di dalam negeri dengan bahan baku asal impor, mengingat kebutuhan industri terhadap bahan baku tersebut sangat tinggi.

Bambang menargetkan, revisi tax holiday akan rampung pada akhir Juli atau awal Agustus ini. Sementara peraturan mengenai kebijakan fiskal di KEK dan gudang berikat paling lambat awal September.

"Kami berharap insentif ini bisa membantu mencapai target investasi," harap Bambang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement