REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usai insiden di Kabupaten Tolikara, Papua muncul adanya dugaan adanya peraturan daerah (perda) mengenai pelarangan pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Sejumlah tokoh dalam Komite Umat untuk Tolikara (Komat) mendukung untuk pencabutan perda tersebut.
“Kami mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara mengenai perda pembatasan pembangunan rumah ibadah,” kata salah seorang anggota KOMAT Didin Hafidhuddin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Kamis (23/7).
Komite tersebut menyatakan sikap dukungan tersebut karena menilai perda pembatasan pembangunan rumah ibadah bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Selain itu, perda tersebut dirasa tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.
Lebih lanjut, KOMAT juga mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai di Kabupaten Tolikara. Kondisi tersebut perlu diwujudkan karena masalah insiden Tolikara dianggap merupakan masalah dalam negeri.
Selain itu, ia meminta semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, TNI dan Polri harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, insiden Tolikara berlangung saat umat islam melakukan ibadah shalat Idul Fitri 1436 H di halaman Koramil, Tolikara Jumat (17/7). Saat kegiatan tersebut, terjadi pelemparan batu kea rah umat islam bahkan berujung pembakaran kios yang merambat kepada terbakarnya masjid dekat Koramil.