REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sepanjang 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangani 17 kasus korupsi. Semua tindak pidana korupsi tersebut saat ini pada tahapan penyelidikan yang tersebar di Kejaksaan Negeri se-Banten.
Bahkan, Kepala Kejati Banten, M Suhardy menjanjikan, kasus tersebut akan bertambah lagi pada besok, Jumat (24/7). "Untuk saat ini kita sedang melakukan penyidikan 17 kasus korupsi, yang tersebar di kejari se-Banten, kejati sendiri ada tujuh kasus. Bahkan, besok akan bertambah satu kemungkinan insya Allah lebih dari satu," kata di Serang, Kamis (23/7).
Ia merincikan, Kejari Serang sedang menangani dua kasus Kejari Tangerang dua kasus, Kejari Cilegon dua kasus, Kejari Pandeglang dua kasus, Kejari Rangkasbitung satu kasus dan terakhir Kejari Tigaraksa satu kasus.
"Semua hampir rata, tidak ada yang nihil. Saya pacu untuk bekerja mengentaskan korupsi di Banten, ini keinginan kita semua," tuturnya.
Suhardy menjelaskan akan tetap mengedepankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
“Kita prioritaskan upaya pencegahannya. Mudah-mudahan tahun depan perkara korupsi di Banten turun, kalau naik kan berarti kerja kita selama ini dipertanyakan. Jadi harapannya turun,” imbuhnya mengakhiri.