REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detik-detik menjelang tahapan pendaftaran pencalonan Pilkada serentak dibuka, masih menyisakan persoalan terkait kepengurusan ganda partai politik (Parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun atas perubahan PKPU 9/2015 tentang pencalonan sudah cukup membuka ruang bagi Parpol berkepengurusan ganda untuk bisa mengikuti Pilkada.
"Saya kira sudah banyak ruangnya. Jadi kami berharap, manfaatkan ruang itu, seperti apa yang telah kami atur. Lebih dari itu saya kira sudah tidak bisa lagi," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/7).
Pernyataan Hadar tersebut berkaitan dengan belum jelasnya status keikutsertaan PPP karena dua kepengurusan partai berlambang Ka’bah tersebut belum sepakat untuk mengusung calon yang sama. Hadar menilai, sebaiknya kedua kubu PPP segera bersepakat untuk mengusung calon yang sama seperti dilakukan oleh Partai Golkar.
"Waktunya sudah pendek, manfaatkan ruang itu. Kondisi peradilan sekarang belum ada putusan yang inkrah. Hanya putusan yang inkrah lah yang bisa kami jadikan patokan yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kemenkumham," kata Hadar.