REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka Pembunuh Engeline Margriet Megawe, Agustinus Tai Hamdamai sebelumnya pernah menjalani tes psikologi dari tim penyidik. Menurut salah seorang kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing hasil tes psikologi tersebut bisa menjadi kelengkapan berkas persidangan.
“Nanti hasil tes psikologinya bisa digunakan untuk kelengkapan berkas persidangan dan dijadikan dalam satu resume mengenai kasus pembunuhan Engeline,” kata Haposan kepada ROL, Kamis (23/7).
Ia menambahkan, dari tes psikologi tersebut ternyata tak hanya hasilnya saja yang bisa dijadikan sebagai kelengkapan berkas persidangan. Haposan mengungkapkan, orang yang memeriksa kejiwaan tersangka Agus juga bisa dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
“Tentunya yang memeriksa Agus saat tes pikologi juga bisa dijadikan saksi. Sekalipun ia dijadikan saksi itu sesuai dengan permintaan penyidik dalam menghadirkan saksi,” jelas Haposan.
Namun, pihaknya kini belum mengetahui bagaimana hasil tes psikologi Agus tersebut. Haposan menyatakan, tes psikologi tersangka merupakan permintaan penyidik maka hasilnya nanti akan diberikan langsung kepada penyidik.
Sebelumnya, tersangka Agus dan Margriet Christina Megawe telah melakukan pemeriksaan psikologi seuai permintaan tim penyidik. Tes tersebut tidak hanya dilakukan sehari saja, namun ada pemeriksaan lanjutannya setelahnya.